InvestigasiMabes.com | Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Rabu 15 November 2023 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung Jakarta, mengatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin melaksanakan Rapat Konsultasi dengan Anggota Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) dalam rangka pembahasan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang berindikasi kerugian negara.
Dalam kunjungannya, Tamsil Linrung selaku perwakilan rombongan Anggota BAP DPD RI menyampaikan bahwa BAP DPD RI telah melakukan pemantauan LHP BPK RI, khususnya yang berpotensi merugikan keuangan negara. Menindaklanjuti hal itu, maka dilaksanakan rapat dengan pihak Aparat Penegak Hukum khususnya pelaksanaan Rapat Konsultasi dengan Jaksa Agung.
Salah satu yang dijadikan pembahasan yakni perhitungan kerugian negara (dari tahap penyelidikan sampai proses eksekusi yang masuk ke kas negara), termasuk yang dilakukan oleh jajaran di daerah seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisan Daerah (POLDA). Dari pembahasan tersebut, telah ditemukan beberapa permasalahan yakni:
1. Proses perhitungan kerugian negara yang relatif lama, sehingga dialihkan ke daerah termasuk ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
2. Belum optimalnya MoU Aparat Penegak Hukum mengenai penegakan hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
3. Belum optimalnya hasil pemeriksaan keuangan negara yang diserahkan ke Aparat Penegak Hukum untuk ditangani.“Melalui Rapat Konsultasi ini, kami dapat bersinergi dalam rangka pengelolaan keuangan negara hasil dari tindak pidana korupsi. Hal ini juga bagian dari dukungan kami kepada Kejaksaan RI dalam rangka penegakan hukum,” Anggota BAP DPD RI Tamsil Linurung.
Anggota BAP DPD RI juga mengapresiasi kerja keras dan kerja cerdas dari jajaran Kejaksaan RI, sehingga kinerja-kinerja positif Kejaksaan dapat menghasilkan prestasi dan kepercayaan publik yang tinggi.
Menanggapi pernyataan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan Anggota BAP DPD RI dalam rangka pertukaran informasi mengenai penegakan hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
“Selama ini dalam hal perhitungan kerugian negara, Kejaksaan telah bersinergi dengan BPK RI dan BPKP yang telah berjalan lancar, sehingga tugas-tugas penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi dapat berjalan dengan baik,” ujar Jaksa Agung.
Editor : Investigasi Mabes