Ketua LPKP2HI Sugeng Sutrisno, Mendatangi SMA Negeri 1 Kauman

Foto Investigasi Mabes
Ketua LPKP2HI Sugeng Sutrisno, Mendatangi SMA Negeri 1 Kauman
Ketua LPKP2HI Sugeng Sutrisno, Mendatangi SMA Negeri 1 Kauman

InvestigasiMabes.com | Tulungagung - Ketua LPKP2HI Sugeng Sutrisno Mendatangi SMA Negeri 1 Kauman perihal Dugaan pungutan yang ada di sekolah tarikan yang mengatasnamakan peningkatan mutu, ini Sebasar Rp 900 dan Rp 250 menurut kwitansi yang di terima. 

"Saya Sugeng Sutrisno ketua LPKP2HI Kediri raya pada hari Senin 4 Desember 2023 ini dengan sengaja mendatangi,dan bertemu dengan kepala sekolah SMA Negeri 1 Kauman Tulungagung namun bapak Agus Joko Santoso selaku kepala sekolah tidak ada di tempat" ungkap Segeng.(04/11/23) 

"Perihal banyaknya dugaan pungli yang ada di sini saya sebenarnya mau klarifikasi perihal pungutan sebesar Rp 900 dan Rp250 untuk apakah,"tambahnya. 

 "Kami sudah 5 kali mendatangi saudara (Agus Joko), namun tidak pernah berjumpa dengan kepala sekolah. Tujuan kami mengadakan klarifikasi, ya klarifikasi terkait tarikan-tarikan yang terjadi di SMAN 1 Kauman" Ujarnya.

 

Sugeng Sutrisno menegaskan banyaknya dugaan tarikan semacam pengganti SPP dirasa sangat memberatkan wali murid dan diduga untuk meraub keuntungan pihak sekolah. 

"Banyak tarikan semacam ya peningkatan mutu, kalau tahun 2022 kami temukan sebesar 100 ribu untuk tahun 2023 75rb, jadi per tahun 900," Tegas Sugeng. 

"Bu Khofifah sebagai suatu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, bahwa tarikan di sekolah disetop/dilarang baik negeri maupun swasta. Komitenya dihilangkan tariannya dihentikan, namun di sini tetap berjalan. karena selama ini komite dibuat geger untuk meraup keuntungan kepala sekolah", imbuhnya. 

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dengan tegas mengeluarkan larangan bagi komite sekolah dan kepala sekolah untuk menarik sumbangan atau pungutan liar (pungli) di luar ketentuan yang berlaku.Menjadi penekanan bahwa, baik ketentuan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah terkait sumbangan di satuan pendidikan tidak boleh membebani dan melibatkan orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi.

 Hingga berita ini diterbitakan masih belum ada jawaban dari pihak sekolah. (Bersambung)..(Ft2)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini