Terkait Setoran Proyek, Kabid CK Dinas PUPR Lamtim Diamankan Polres Metro

Foto Investigasi Mabes
Terkait Setoran Proyek, Kabid CK Dinas PUPR Lamtim Diamankan Polres Metro
Terkait Setoran Proyek, Kabid CK Dinas PUPR Lamtim Diamankan Polres Metro

Namun hingga batas waktu yang ditentukan tak kunjung diberikan, EY melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Mapolres Metro. 

“Dengan janji pada bulan November 2023 korban akan mendapat proyek sumur bor tersebut, namun sampai dengan saat ini korban tak diberikan proyek dan uang korban juga tidak dikembalikan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 200 Juta,” ungkapnya. 

Dalam perkara tersebut, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Masing-masing ialah korban EY, NI, ES dan MA. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. 

“Saksi yang sudah kami periksa ada 4 orang, kemudian untuk dokumen yang telah diamankan adalah 2 lembar print out chat WhatsApp antara korban dan tersangka, lalu satu lembar kwitansi penyerahan uang dan satu lembar bukti transfer,” terangnya. 

Kasat juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang yang didapat dari hasil tipu-tipu tersebut diduga digunakan untuk renovasi ruangan kantor. 

“Kami masih melakukan pendalaman terkait dengan uang tersebut. Tetapi memang tersangka ini memiliki beberapa alasan yang salah satunya, uang tersebut digunakan sebagai pembangunan atau renovasi kantor di dinas PUPR,” bebernya. 

Pria yang dikenal sebagai Polisi Raja Hipnotis Lampung itu menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terkait dengan aliran uang tipu-tipu setoran proyek tersebut. 

“Akan kami lakukan pendalaman, kemana saja uang itu mengalir. Jika memang ada indikasi sejumlah oknum pejabat lama maupun baru di dinas itu yang diduga menerima aliran uang tipu-tipu setoran, maka kami akan tindak tegas,” tandasnya. 

Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang beredar, uang hasil tipu-tipu setoran proyek tersebut juga diduga mengalir ke sejumlah oknum pejabat tinggi di Kabupaten Lampung Timur. 

Kini HJ berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama empat tahun penjara. (Rusman Ali)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini