InvestigasiMabes.com | Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Senin 22 Januari 2024, mengatakan bahwa Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Muhammad Fazzeriannor Baser bin Basrani dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Tersangka Devan Sabdana Putra bin Sutiman dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Okta Kristawanto alias Pesek bin (Alm) Yorimtawino dari Kejaksaan Negeri Wonogiri, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Aulia Hasanopa alias Opa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
5. Tersangka Raka Andriantama bin Asep Kosasih dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.6. Tersangka Ari Silaban bin Bilmar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
7. Tersangka Abdul Jalil Usman alias Iwan dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Damianus Babu Tulu alias Dami dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Simon Eko alias Simon dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Editor : Investigasi Mabes