JAM-Pidum Menyetujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Foto Investigasi Mabes
JAM-Pidum Menyetujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

10. Tersangka Khaerul Amri alias Irul Ak Hasanuddin dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

11. Tersangka Restu Okta Firmansyah Ak Syafruddin dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: 

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; 

* Tersangka belum pernah dihukum; 

* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; 

* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; 

* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; 

* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; 

* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini