Mendapati laporan, Unit Reskrim Polsek Candipuro dipimpin Aiptu Sukaeri gerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan tersangka.
“Alhamdulillah, pelaku akhirnya berhasil kami ungkap,”
“Barang bukti sudah berhasil kami amankan yakni mesin pompa air, alkon merk cina, dan motor jenis jupiter mx tanpa nopol yang digunakannya saat beraksi,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.(Rif). Editor : Investigasi Mabes