Dari keterangan kedua pelaku bahwa mereka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial M yang berdomisili dipangkal pinang untuk mengambil dan membawa narkotika jenis ganja dari Prop.Sumatera utara menuju ke Pangkalpinang dan keberadaan M masih dalam penyelidikan.
Dalam Kegiatannya sdr DS dan SD dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp.1.000.000 per Kilo gram ganja yang berhasil dibawa sedangkan untuk awal keberangkatan keduanya sudah mendapatkan bayaran sebesar Rp.7.000.000,- pengakuan keduanya baru pertama kali melakukan membawa narkotika jenis ganja tersebut ke wilayah Bangka Belitung namun keterangan tersebut masih dalam penyelidikan.
Adapun Barang Bukti yang diamankan,24(dua puluh empat) paket dibungkus lakban warna coklat berisi diduga narkotika jenis ganja,2(dua) buah tas koper warna hitam dan coklat,2 unit handphone android,2 buah kunci gembok berikut anak kunci,Harga Barang bukti narkotika yang diamankan ± Rp.60.000.000 Editor : Investigasi Mabes