InvestigasiMabes.com | Kaltim - Bertempat di Ruang Kerja Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan di lantai 2 gedung Baru kegiatan Pemusnahan Berlangsung 05 Maret 2024.
Hadir dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Sabu-Sabu antara nya ;Kasat Narkoba Res Balikpapan , Kejaksaan Negeri Balikpapan , Pengacara , pungsi pengawasan , pungsi Propam , Satuan Tahanan & Barang Bukti juga Kasi Humas Polresta Balikpapan.Adapun pemusnahan Barang Bukti jenis Sabu Dengan Neto , 74,14 gr dari berat keseluruhan 81,83 gr yang kemudian di sisihkan Neto 1, 28 gr untuk pengujian Di laboratorium Narkotika BNN melalui Laboratorium Narkotika Samarinda dan di sisihkan netto 5 gr guna kepentingan pembuktian perkara di persidangan.Adapun Barang Bukti tersebut hasil penyitaan dari Tersangka inisial ( D M . S.Pd.) bin Alm Selamat Sabang.
Adapun pemusnahan ini adalah berawal Barang Bukti penangkapan Kasus Narkoba / Sabu yang sudah siapa untuk di limpahkan ke persidangan sesuai . Sesuai Surat Perintah Pemusnahan barang sitaan / barang Bukti No.Sp.Muanah - E/III/Res .4.2/2024/ Resnarkoba ,Tanggal 5 Maret 2024.
Kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkoba Sabu-Sabu berlangsung Lancar terkendali.
( Wira )
Editor : Investigasi Mabes