Diduga Mobil Berisi Minyak Hasil Ilegal Drilling Nabrak Pagar Rumah Warga Dikabupaten Batanghari

Foto Investigasi Mabes
Diduga Mobil Berisi Minyak Hasil Ilegal Drilling Nabrak Pagar Rumah Warga Dikabupaten Batanghari
Diduga Mobil Berisi Minyak Hasil Ilegal Drilling Nabrak Pagar Rumah Warga Dikabupaten Batanghari

InvestigasiMabes.com | Jambi - Terjadi kembali, kecelakaan mobil berisi minyak diduga hasil dari ilegal drilling menabrak pagar warga berlokasi RT.23 RW. 06 Kelurahan muara bulian di samping lorong kalimantan dekat dengan kantor DPRD kabupaten batanghari, Kamis Malam, (7/03/2024). 

Mobil yang berisikan minyak diduga hasil dari ilegal drilling tersebut berwarna hitam bernomol polisi B 9341 JAC, dan dilokasi kejadian tidak tanpak lagi drivernya setelah menabrak pagar warga. 

Dengan posisi ditinggalkan oleh drivernya melarikan diri mobil tersebut kini menjadi tontonan oleh masyarakat untuk melihat kejadian tersebut. 

Belum rampungnya kejadian beberapa pekan yang lalu meledaknya sumur ilegal drilling di desa senami kabupaten batanghari, kini kembali ditemukan kembali mobil pengakut berisi minyak diduga hasil ilegal drilling menabrak pagar warga, dan ini menambah kenyakinan bahwa diduga ilegal drilling diwilayah hukum polres batanghari masih beroperasi. 

Atas kejadian ini (red) mencoba mengkonfirmasi via WhatsApp Kasat Lantas Polres Batanghari menjawab Bntr pak msh di lapangan, nanti hub lagi ya. 

"Ya pak. Sudah diamankan di Mapolres" Jawab Pesan Kasat lantas polres batanghari. 

Informasi yang didapat (red) pagar rumah warga yang ditabrak oleh mobil berisi minyak diduga hasil drilling ilegal tersebut bernama juliando yang dikontrakan ke hafiz yang pas simpang lorong kalimantan. 

Dan untuk informasi sementara kronologi yang didapat tim (red) dilokasi bersumber dari masyarakat setempat mengatakan menghindari lobang ban ny meledak, dan di sebabkan supir mengantuk karena tidak biasanya mobil minyak melewati jalan tersebut biasanya melewati jalan AMD menuju tempino. 

Sesuai dengan undang undang nomor 22 tahun 2011 yang diubah undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 55. 

"Pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60milliar".

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini