InvestigasiMabes.com | Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Senin 20 Mei 2024, mengatakan bahwa Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Risde Arisandi bin Siswanto dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Alfarabi Fattah alias Aidil bin Abd Fattah dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
3. Tersangka Komang Kasih dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
4. Tersangka Jamil Hasim Rumra alias Milton dari Kejaksaan Negeri Ternate, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;* Tersangka belum pernah dihukum;* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
* Pertimbangan sosiologis;* Masyarakat merespon positif.
Editor : Investigasi Mabes