InvestigasiMabes.com | Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam Siaran persnya pada hari Kamis 15 Agustus 2024, mengatakan bahwa Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 4 (empat) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Aprinaldi alias Rinal bin Firdaus dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi bermula pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 12.15 WIB, saat Tersangka Aprinaldi alias Rinal bin Firdaus didatangi oleh saksi Thomas Alpa Rino untuk ditemani menjual tembaga di tempat barang bekas Kembar Jaya milik saksi Indah Puji Astuti Astuti yang berada di Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Tersangka Aprinaldi alias Rinal bin Firdaus dan Saksi Thomas tiba di tempat barang bekas Kembar Jaya dan tersangka memarkirkan motor di tepi jalan di depan Gudang Barang Rongsokan Kembar Jaya. Lalu, saksi Thomas turun dan langsung masuk ke gudang barang rongsokan Kembar Jaya dengan membawa tembaga untuk dijual dan Tersangka menunggu di depan Gudang Barang Rongsokan Kembar Jaya.
Kemudian Tersangka melihat 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y20S warna Obsidian yang berada di Dashboard depan sepeda motor milik Anak Korban Marfen. Melihat hal itu timbul niat tersangka untuk mengambil Handphone milik Anak Korban Marfen tersebut. Kemudian, Tersangka mengambil Handphone dan memasukkan ke dalam saku celana Tersangka setelah menjual tembaga kepada saksi Indah Puji Astuti, Saksi Thomas kembali dan pulang bersama Tersangka.
Kemudian Tersangka mengambil Handphone milik Anak Korban Marfen untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar ujian MD/TPA anak Tersangka. Bahwa atas perbuatan Tersangka Anak Korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 2.599.000 (dua juta lima ratus sebilan puluh sembilan ribu rupiah).Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo, S.H.,M.H. dan Kasi Pidum Eka Mulia Putra, S.H. serta Jaksa Fasilitator Afdol Guntur Nasution, S.H., dan Ahmad Suhendra, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Selain itu, Tersangka juga membayar ganti rugi kepada Korban.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 3 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
Editor : Investigasi Mabes