InvestigasiMabes.com | Natal (Madina) – Satuan Personil Polsek Natal respon cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua pelaku tindak pidana Narkotika(Sabu) di Despan Kelurahan Pasar II Natal Kecamatan Natal Kabupaten (Madina) Jumat, 13(September)2024Adapun,Kapolsek Natal AKP. Maraden Pakpahan, SH mengatakan, penangkapan terhadap dua 2 pelaku tindak pidana narkoba tersebut, berawal dari informasi yang dari beberapa masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, pada Kamis malam tgl 13 (September) 2024,sekitar jam 23:30 Wib masyarakat memberitahukan bahwa"di Despan Kelurahan Pasar II Natal,sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika berjenis (Sabu)
Adanya informasi dari masyarakat sekitar, saya langsung perintahkan Ps.Kanit Reskrim Polsek Natal Aipda L.H Gultom, S.H dan Personil Polsek Natal lainnya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh masyarakat, pas,pada pukul 00.52 Wib.Jumat dinihari 13/09/2024. Briptu Lamhot Trisakti Saragi dan Bripda Suhendra, S.H melakukan under cover buy dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dewasa yang berinisial A (32) dan H (32) beserta barang bukti yang digunakan pelakuAdanya barang bukti tersebut, berupa 2 (dua) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis (Sabu) beserta beberapa Uang kertas senilai Rp 14.000,- (Empat belas ribu rupiah).
Kemudian tersangka dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Polsek Natal untuk dilakukan proses lebih lanjut.DenganPengembangan untuk Jaringan diatasnya,dan segera Membuat Laporan Polisi,bahwa telah diamankan kedua pelaku beserta Barang Bukti ke Mako, dan segera akan melengkapi Mindik Laporkan kepada Pimpinan dan akan segera melimpahkan Berkasnya ke Sat Narkoba Polres Madina,tutup Kapolsek Natal dihadapan awak media (ilman) Editor : Investigasi Mabes