InvestigasiMabes.com l Saumlaki -- Leasing atau sewa guna usaha adalah perjanjian sewa menyewa barang modal yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu, dalam leasing pihak penyewa (lessee) membayar sejumlah uang sewa secara berkala kepada pihak lessor.Oknum anggota Polres Kepulauan Tanimbar Aipda MA sebagai kreditur tertunggak atas 1 unit kendaraan roda empat jenis pick up L 300 yang secara prosedural sebagaimana amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia telah diperingatkan oleh pihak leasing sebagaimana klarifikasi tim kuasa hukum pihak leasing yang ditayangkan salah satu media online di Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku, Jumat, 3/1/2025.
Merasa tidak terima unit mobil yang telah dikuasainya dicari pihak leasing, Aipda MA naik pitam dan mendatangi pegawai leasing dengan kendaraan dua dinas jenis trail milik Polsek Kormomolin dengan membawa senjata tajam jenis parang yang diselipkannya pada kendaraan dinas tersebut.Informasi yang diperoleh media ini dari sumber Bripka EF oknum anggota Brimob Kompi C Pelopor Kepulauan Tanimbar bahwa dirinya dihubungi oleh Aipda MA sendiri dan meminta dirinya untuk membantu menghubungi pihak leasing untuk diatur dengan baik-baik agar unit kendaraan yang dikuasai Aipda MA jangan sampai ditarik.
Atas permintaan Aipda MA yang adalah mantan anggota Brimob Kompi C Pelopor Kepulauan Tanimbar, Bripka EF menghubungi pihak leasing dan niat baik Bripka EF mendapat respon positif dari pihak leasing. Namun ketika Aipda MA tiba di tempat pertemuan yang telah ditentukan, pegawai leasing sempat panik karena kehadiran Aipda MA mempersentai diri dengan parang dan mengamuk. Bripka EF mencoba menenangkan Aipda MA namun tidak digubris olehnya (Aipda MA-red).Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan dan atas kesepakan Aipda MA bersama pihak leasing maka Bripka EF diminta untuk membantu menyerahkan unit kendaraan yang disengketakan Aipda MA dengan pihak leasing kepada unit SPKT Polres Kepulauan Tanimbar guna diproses hukum mengingat Aipda MA telah tercatat sebagai anggota Polres Kepulauan Tanimbar yang ditugaskan di Polsek Kormomolin.Aipda MA yang diketahui berprilaku tidak terpuji karena menelantarkan isteri dan empat orang anaknya dan kini hidup bersama wanita lain tanpa ikatan sah membawa senjata tajam tanpa ijin bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, mencederai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.Atas perbuatannya yang telah mencoreng nama baik institusi kebanggaan masyarakat Republik Indonesia (Polri), Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si Cq Kadiv Propam Mabes Polri diminta menindak tegas Aipda MA demi menjaga Marwah dan Wibawa instusi dimata Masyarakat. (IM. Tim).
Editor : Investigasi Mabes