InvestigasiMabes.com l Saumlaki -- Terkait pemberitaan media ini pada Sabtu, 4/1/2025 "Dicari Leasing Oknum Anggota Polres Kepulauan Tanimbar Bawa Sajam Jenis Parang".Bahwa pada pemberitaan di atas tidak disebutkan bahwa Aipda MA melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis parang yang dibawanya dengan diselipkannya pada kendaraan dinas roda dua jenis trail milik Polsek Kormomolin saat menemui pegawai leasing, namun disebutkan bahwa pegawai leasing sempat panik karena kehadiran Aipda MA yang mempersenjatai diri dengan membawa senjata tajam jenis parang dan mengamuk saat menemui mereka (pegawai leasing-red). Peristiwa tersebut dapat dibuktikan dengan adanya video amatir yang sempat beredar dan berhasil dikantongi awak media ini.
Ironisnya pada pemberitaan klarifikasi Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar Iptu. OLOF BATLAYERI justru menuduh media ini bahwa dalam pemberitaannya media ini telah menuduh Aipda MA melakukan pengancaman.Lucunya Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar itu dalam pernyataannya yang dirilis media Sinergimitrapolisi.com pada Senin, 6/1/2025 justru membenarkan pemberitaan media ini bahwa Aipda MA benar membawa senjata tajam jenis parang yang diselipkan pada kendaraan dinas roda dua milik Polsek Kormomolin.
Sangat disayangkan bahwa Iptu. OB membenarkan tindakan Aipda MA membawa senjata tajam jenis parang dengan alasan jarak yang ditempuh 69,5 km dan harus melalui hutan.Pernyataan Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar ini terkesan mengada-ada mengingat masyarakat Tanimbar yang menempuh perjalanan yang cukup jauh dari Kota Larat Kecamatan Tanimbar Utara atau dari Desa Lamdesar Timur yang berbeda di ujung Pulau Larat ke Kota Saumlaki Tanimbar Selatan atau Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan jarak tempuh lebih dari 100 km dan harus melalui hutan pun tidak mempersenjatai diri sebagaimana yang dilakukan Aipda MA karena kondisi Keamanan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar benar-benar aman.
Pernyataan Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar yang membenarkan perbuatan Aipda MA memperenjatai diri dengan parang memicu sejumlah pertanyaan :1. Apakah Kondisi Keamanan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar benar-benar tidak aman ?2. Apakah senjata tajam jenis parang yang dibawa Aipda MA yang diselipkan pada kendaraan dinas roda dua merupakan bagian dari perlengkapan atau atribut kendaraan dinas roda dua?3. Apakah masyarakat di Wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat dengan bebas mempersenjatai diri dengan senjata tajam jenis parang sebagaimana yang dilakukan Aipda MA pada saat bepergian ?
4. Bukankah masyarakat di Wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar membawa senjata tajam jenis parang maupun lainnya hanya bila untuk melakukan aktifitas di kebun atau berburu di hutan atau aktifitas lainnya yang benar-benar membutuhkan parang sebagai alat untuk bekerja ?Terhadap pernyataan Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar Iptu OLOF BATLAYERI yang telah terpublikasi, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si Cq Kadiv. Propam Polri Cq Kapolda Maluku diminta untuk melakukan pembinaan dan evaluasi secara internal individu terhadap Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar serta Aipda MA sebagaimana yang telah diberitakan media ini sehingga tidak menimbulkan paradigma yang sesat sebagai akibat dari multi tafsir. (IM. Tim)
Editor : Investigasi Mabes