Uang Palsu Senilai Rp 223 Juta Milik Sekar Arum: Asal Usulnya Mengherankan!

Foto Investigasi Mabes
Uang Palsu Senilai Rp 223 Juta Milik Sekar Arum: Asal Usulnya Mengherankan!
Uang Palsu Senilai Rp 223 Juta Milik Sekar Arum: Asal Usulnya Mengherankan!

investigasimabes.com Dari insiden penangkapan artis sinetron Sekar Arum pada hari Rabu, tanggal 2 April 2025, karena dugaan penggelondongan mata uang palsu, muncul informasi yang sungguh tak terduga. Pemeran dari serial Angling Dharma tersebut diketahui menyimpan sejumlah besar uang tiruan.

Berdasarkan pemeriksaan polisi di tempat tinggal sewa tersangka tersebut, mereka menemukan lebih dari Rp 200 juta dalam bentuk uang tiruan. "Sesudah penangkapan, kami lakukan pencarian di apartemen kosnya. Kemudian disita total uang senilai Rp 223,5 juta yang merupakan uang gadungan," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi ketika ditemui di kantor miliknya pada hari Senin (14/4).

Menurut keterangan yang diberikan oleh Sekar Arum pada petugas penyelidik, ia menerima sejumlah uang palsu yang signifikan dari salah satu sahabatnya. Orang itu sendiri masih menjadi incaran aparat kepolisian hingga saat ini.

" Kami meminta klarifikasi ini agar kami dapat menggunakannya sebagai dasar dalam proses penelusuran lebih lanjut dan pemeriksaan detail guna mencari tahu dengan pasti apa sebenarnya yang telah terjadi, " jelaskan Nurma Dewi.

Penyelidik berpendapat bahwa penting untuk menemukan individu yang telah mengirimkan uang palsu kepada Sekar Arum dalam jumlah besar agar dapat memperoleh informasi yang akurat. Adapun apakah perkara ini memiliki hubungan dengan penyebaran mata uang tiruan yang sempat ditemukan oleh polisi sebelumnya atau tidak, tetap menjadi pertanyaan terbuka.

Pada kasus tersebut, Sekar Arum sudah dijadikan tersangka dan mengalami tahanan. Ia kini berpotensi menerima hukuman selama 15 tahun penjara.

Sekar Arum didakwa atas pelanggaran Pasal 26 serta Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia mengenai Mata Uang. Di samping itu, wanita yang berusia 41 tahun tersebut juga dituntut sesuai dengan Pasal 244 Kitab Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 245 KUHP.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini