Tangkapan Berprestasi: Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Residivis Narkoba Berdasarkan Laporan Masyarakat

Foto Investigasi Mabes
Tangkapan Berprestasi: Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Residivis Narkoba Berdasarkan Laporan Masyarakat
Tangkapan Berprestasi: Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Residivis Narkoba Berdasarkan Laporan Masyarakat

investigasimabes.com, LABUHANBATU Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu sekali lagi sukses membongkar kasus penggunaan ilegal narkotika tipe sabu dalam area yang mereka kelola.

Operasi penangkapan tersebut dipicu oleh informasi langsung dari warga setempat yang mendatangi kantor Reskrimum untuk melaporkan tindak pidana yang dicurigai terjadi di sebuah rumah komersial di Jalan Mardan, Lorong 3, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.

Operasi penggrebekan terjadi pada hari Kamis (17/4/2025) sekira pukul 17:00 WIB dan dikerjakan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba dengan pimpinan IPDA R. Situngkir, S.H., yang menjabat sebagai Kanit 2.

Pada tindakan itu, petugas sukses menahan seorang laki-laki bernama singkat AB atau dikenal sebagai Bolon (26), yang merupakan pebisnis dan bertempat tinggal di Jl. Padang Bulan, Gang Alamia, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu. "Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang berada di dalam kamar dan didapati tengah menggunakan sabu.

Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian meliputi sebuah alat hisap sabu (bong) yang dibuat dari botol air minum dalam kemasan, serta satu mangkuk kaca yang berisikan sisa-sisa sabu dengan bobot bruto mencapai 1,46 gram," ungkapnya.

Temuan awal menunjukkan bahwa barang haram tersebut berasal dari seseorang bernama Idris yang bertempat di Padang Bulan. Identitas lengkapnya sedang ditelaah secara mendalam oleh unit khusus Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Ardiansyah Hasibuan yang juga dikenal sebagai Bolon adalah seorang pelaku kejahatan ulangan dalam hal ini. Kali ini dia terlibat dalam masalah hukum karena memiliki serta menggunakan obat-obatan terlarang.

"Informasi ini adalah hasil tanggapan cepat kami atas laporan dari publik. Kami sungguh menghargai keberanian orang-orang yang berani melaporkan hal tersebut, dan ini membuktikan seberapa besar kontribusi masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di sekitar kita," jelas Kapolres.

Berikutnya, tersangka serta barang bukti sudah ditahan di Mapolres Labuhanbatu guna mengikuti tahapan hukum menurut peraturan yang sedang berjalan. (Jun-investigasimabes.com).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini