investigasimabes.com Saat cerita cinta di luar nikah mengarah kepada kehamilan atau kelahiran seorang anak, tak sedikit pasangan sah yang berteduh dengan harapan bahwa hasil uji DNA dapat digunakan sebagai alat hukum. Tetapi, apakah memang demikian—bahwa uji DNA bisa diterima secara kuat dalam tuntutan perkara perselingkuhan? Jika kita melihat dari sisi undang-undang pidana, respons untuk pertanyaan ini jauh lebih kompleks daripada apa yang mungkin terbayangkan.
Menurut Hukumonline pada hari Minggu, 20 April 2025, perselingkapan antara seorang pria yang telah menikah dengan wanita lain serta memiliki keturunan bersama dianggap sebagai zina. Tindakan ini bisa dikenai hukuman apabila ada keluhan resmi dari istri sahnya atau keduanya.
Terkait pengertian zina, R. Soesilo di dalam buku berjudul "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal", menyatakan bahawa tindakan zina merujuk pada hubungan intim antara seseorang yang sudah berkeluarga yaitu lelaki atau wanita dengan individu lawan jenis yang tidak merupakan istri/suami resmi mereka. Untuk memasuki klasifikasi ini, interaksi tersebut mesti terjadi atas keinginan bersama tanpa ada pemaksaan dari pihak manapun.
Hasil Uji DNA pada Persoalan Hukum
Pemanfaatan hasil uji DNA untuk menjadi salah satu bukti dalam perkara hukum di Indonesia memang sudah tidak asing lagi. Menurut ahli forensik genetika dari FKUI, Djaja S Atmadja, pengujian DNA ternyata telah memberikan kontribusi signifikan dengan menghasilkan penyelesaian beberapa kasus penting.
Satu contoh cerita yang disampaikan melibatkan seorang remaja perempuan berumur 12 tahun yang diketemukan sedang dalam kehamilan usia delapan bulanan. Dia menyatakan bahwa dirinya sudah menjadi korban pemerkosaan oleh salah satu tetangga laki-lakinya yang memiliki umur 20 tahun.
Namun, karena gadis ini masih anak-anak, keterangan yang dia berikan tidak dapat dijadikan bukti di pengadilan. Selain itu, tidak ada saksi atas peristiwa tersebut, dan tersangka tidak mengakui perbuatannya.
Berdasarkan analisis DNA pada tersangka, bayi, serta darah tali pusar, ditemukan fakta bahwa tersangka merupakan bapa biologis si bayi itu. Pada awalnya, uji DNA sendirian belum cukup sebagai bukti menurut undang-undang di Indonesia; setidaknya dibutuhkan dua jenis bukti. Namun ketika laporan uji DNA sudah dirilis, tersangka pun akhirnya mengakuinya, menjadikan ada dua bukti resmi: yakni data dari tes DNA dan pengakuan oleh tersangka.
Oleh karena itu, apabila hasil uji genotipe dipergunakan untuk mengidentifikasi seseorang sebagai terduga dalam kasus zina, dibutuhkan adanya bukti tambahan yang mendukung. Pengesanan seseorang menjadi terduga seharusnya berdasar pada petunjuk awal yang cukup meyakinkan tentang keterlibatannya dalam tindakan hukum tersebut.
Walau bukti awal tak dijabarkan secara detail dalam KUHAP, Mahkamah Konstitusi memutuskan lewat keputusan bernomor 21/PUU-XII/2014 bahwa setidaknya ada dua jenis bukti yang diperlukan untuk membentuk suatu bukti awal. Bukti-bukti tersebut termasuk kesaksian, pernyataan dari seorang ahli, dokumen resmi, indikasi-Indikasi tertentu dan juga pengakuan oleh terdakwa itu sendiri. Oleh karena itu, meski telah memiliki data hasil uji genetika atau DNA, tetap dibutuhkan dukungan bukti tambahan agar bisa menjadikan individu tersebut sebagai tersangka.
Misalnya, pada kasus seorang gadis yang disiksa oleh tetangganya, laporan analisis genetika ternyata berperan sebagai bukti yang valid. Akan tetapi, hakim saat mengeluarkan hukuman bagi tersangka dalam perkara zina masih membutuhkan setidaknya dua jenis bukti yang sah.
Hakim tidak boleh memutuskan hukuman hanya berdasarkan satu alat bukti. Maka dari itu, tes DNA harus didukung dengan alat bukti lain, misalnya keterangan terdakwa. Dengan adanya dua alat bukti yang sah, hakim dapat memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana perzinahan benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Hukuman Pelaku Selingkuh
Dalam konteks hukum Indonesia, pelaku selingkuh dapat dijerat pidana apabila terbukti melakukan perzinahan. Mengutip Kompas.com, Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menegaskan bahwa perbuatan selingkuh memang diatur dalam Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Meski demikian, istilah perselingkuhan sendiri tidak digunakan secara langsung dalam KUHP, melainkan digantikan dengan istilah overspel.
Muchamad Iksan, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta, menyatakan bahwa perkara percumburan termasuk dalam kategori delik aduan. Ini berarti bahwa investigasi dan tindakan penuntutan hanya dapat dijalankan bila ada pengaduan dari pihak yang merugi, contohnya suami atau isteri sah. Meski pelanggaran zina tersebut ditemukan oleh masyarakat umum maupun petugas kepolisian, tetap saja tak akan ditangani tanpa aduan formal.
Meskipun demikian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang bakal diberlakukan sejak tahun 2026 menghadirkan modifikasi besar-besaran. Aturan terbaru tersebut memperluas hak untuk melapor kepada para pelaku perselingkuhan bukan saja semata-mata milik pasangan resmi, tetapi juga termasuk kedudukan orang tua serta putra atau putri, terutama apabila sang aktor belum menikah.
Di samping itu, tingkatan hukumannya pun bertambah, yaitu dari batas atas sembilan bulan kurungan penjara kini berubah menjadi satu tahun penjara atau denda senilai sampai dengan sepuluh juta rupiah. "Undang-undang No. 1 Tahun 2023 yang merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru ini menunjukkan bahwa pelaku zina dapat dihukum dalam masa tahanan yang lebih panjang daripada undang-undang pidana sebelumnya," ungkap Iksan.
Walaupun demikian, pelanggaran perzinahan masih dapat terselesaikan dengan cara damai. Keluhan bisa ditarik sewaktu-waktu sebelum sidang dimulai, sehingga proses hukum dapat diakhiri. Ini menggambarkan bahwa walaupun perzinahan diatur sebagai suatu kesalahan hukum dalam kode penal, jalannya pemenuhan hukuman tersebut terus ditentukan oleh kemauan dan keputusan orang yang merugiakan. (*)
Editor : Investigasi Mabes