Investigasimabes.coml Jepara -- Berbeda dari komitmen awal, Pemerintah Desa Telukawur justru menimbun sampah dengan tanah merah, Selasa. 12/5/2026. Pantauan Investigasi Mabes.com pukul 10.52 WIB, excavator dan dump truk menutupi tumpukan sampah tanpa mengangkutnya ke TPA Jepara.
Pakar lingkungan menyebut cara ini melanggar UU 18/2008 dan berisiko tinggi. " Menimbun sampah di lahan terbuka tanpa sistem sanitary landfill sama dengan membuat TPA ilegal. Lindi akan meresap ke tanah dan cemari sumur warga," kata warga yang tidak mau di sebut namanya.
UU 18/2008 pasal 29 ayat 1: Sampah rumah tangga wajib diangkut ke TPS/TPST/TPA resmi. Dilarang dibuang atau ditimbun di lahan terbuka.Baca juga: Polsek Mandau Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Desa Bhatin Betuah Kec Mandau.
Perdana Kab. No. 8/2013 pasal 16. Setiap orang dilarang menguruk/menimbun sampah di lahan terbuka tanpa izin DLH dan tanpa sistem sanitary landfill.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim