Kepolisian Situasi 130 Helm dari Pelaku Skandal Suap Putusan CPO di Menteng

Foto Investigasi Mabes
Kepolisian Situasi 130 Helm dari Pelaku Skandal Suap Putusan CPO di Menteng
Kepolisian Situasi 130 Helm dari Pelaku Skandal Suap Putusan CPO di Menteng

InvestigasiMabes.com.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah dan menyita sebanyak 130 krim helment yang dimiliki oleh tersangka Ariyanto (AR). Penyidikan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap serta atau gratifikasi berhubungan dengan keputusan pelelangan. ontslag ) kasus suap dalam memberikan kemudahan ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Perkara tersebut menyangkut beberapa perusahaan besar yang aktif dalam industri CPO.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah besar helm saat melakukan pencarian di kediaman Ariyanto yang terletak di Jalan Mendut, Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan gambar yang diberikan oleh Kejagung, bisa terlihat bahwa helm-helm ini mencakup berbagai merk seperti Arai, Shoei, Ruby, serta Martini.

"Mungkin pertanyaan umumnya adalah mengenai penahanan helm tersebut. Namun, ternyata saat ini helm memiliki nilai ekonomi yang lumayan besar," ucapnya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (23/4/2025).

Di samping helm, di tempat itu pula, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang TindakPidana Khusus (Jampidsus) menemukan dan menyita 12 sepeda mewah serta sebuah kendaraan bermotor Harley Davidson. Menurut Herli, penyidik juga melaksanakan penggeledahan ke arah Jalan Dermaga Marina, Pademangan, Jakarta Utara guna menyita dua kapal yatch yang dimiliki oleh Ariyanto. "Tim penyidik telah menyita satu unit kapal dengan nama Scorpio," jelas Herli.

Sebuah kapal lagi yang dimiliki oleh Ariyanto saat ini tengah menjalani proses penyerahan lisensi. Di samping harta kekayaan Ariyanto, tim investigasi juga telah mengambil alih dua kendaraan bermotor Marcella Santoso (MS), yakni ditemukan selama pencarian di suatu tempat tinggal di Jl. Cianjur, Menteng, Jakarta Pusat. Harli menambahkan bahwa, "Tim penyidik sudah melaksanakan tindakan penyitaan pada satu buah mobil Range Rover serta satu buah mobil Lexus."

Nanti, seluruh bahan rampasan tersebut akan dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Nasional (Rupbasan). Sebelum ini, KPK sudah mengidentifikasi delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap serta atau gratifikasi yang berkaitan dengan vonis pemutusan hubungan kerja (lepas) ( ontslag Perkara suap terkait penyerahan fasilitas ekspor minyak kelapa sawit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tersangka dalam kasus ini meliputi WG (Wahyu Gunawan) sebagai panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, advokat bernama MS (Marcella Santoso), advokat lainnya yaitu AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) sebagai ketua dari majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) berperan sebagai anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) juga sebagai anggota majelis hakim, serta MSY (Muhammad Syafei) sebagai kepala hukum sosial keamanan untuk grup Wilmar.

Ariyanto serta Marcella Santoso yang berperan sebagai pengacara bersama dengan tersangka Wahyu Gunawan (WG) bertindak sebagai perantara transfer dana suap senilai Rp 60 miliar dari tersangka Muhammad Syafei (MSY) ke tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Dana tersebut ditujukan agar dapat membantu memberikan vonis bebas terhadap tersangka korporasi dalam kasus korupsi CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini