Kementerian PPPA Handle 38 Kasus Kekerasan terhadap Anak hingga Maret 2025

Foto Investigasi Mabes
Kementerian PPPA Handle 38 Kasus Kekerasan terhadap Anak hingga Maret 2025
Kementerian PPPA Handle 38 Kasus Kekerasan terhadap Anak hingga Maret 2025

InvestigasiMabes.com.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaporkan bahwa mereka telah mengatasi sebanyak 38 insiden kekerasan terhadap anak-anak yang mendapatkan perhatian besar dari publik antara bulan Januari sampai Maret tahun 2025. Hal tersebut merupakan suatu fokus yang sangat menyedihkan.

"Dari bulan Januari sampai Maret tahun 2025, tim kami sudah mengurus sebanyak 38 kasus anak-anak yang butuh perlindungan khusus dan menjadi sorotan publik. Mayoritas dari tuntutan tersebut melibatkan kekerasan seperti pelecehan seksual dan fisikal, baik itu pada anak-anak kontra hukum maupun mereka dengan kondisi spesifik," ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Menurut dia, KemenPPPA bertindak dengan cepat lewat koordinasi yang erat antara Dinas PPPA dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA lokal, selain itu juga membangun kerja sama lintas sektor bersama petugas penegak hukum, rumah sakit, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dinas Sosial, serta pakar psikologi forensik. Menurut Arifah Fauzi, dukungan bagi anak-anak korban disediakan secara komprehensif, mencakup pemeriksaan psikologis, jalannya proses hukum, memberikan bantuan khusus beserta tempat menginap sementara, sampai pada implementasi program psiko-sosial dan edukasi tentang perlindungan anak di lingkungan sekolah.

Untuk tiap insiden viral, Menteri Kementerian PPPA menyampaikan bahwa mereka berupaya maksimal dalam rangka cepat memberikan tanggapan pada kekhawatiran publik tentang stigmatisasi “tidak ada viral, tidak ada keadilan”. Hal ini dilakukan dengan cara memperbesar cakupan serta kemudahan akses pelaporan lewat SAPA129. Tujuannya adalah agar masyarakat bisa secara langsung melapor soal segala bentuk kekerasan yang mereka saksikan atau alami, bukan hanya jika suatu kasus sudah mencuat di media sosial saja.

"Kita tak menginginkan keadilan hanya mencapai mereka dengan kasus yang sedang ramai di media sosial. Tiap anak sebagai korban memiliki hak untuk menerima perlindungan, tanpa adanya persyaratan atau harus menunggu dulu agar masalahnya jadi tren. Negara seharusnya turut serta dalam hal ini dan memberikan pelindungan," ujarnya.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini