InvestigasiMabes.com - Maluku - Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau perolehan lainnya yang sah.
Pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk prinsip kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
Penjualan barang milik daerah izin atau prosedur yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tentang tindak pidana korupsi.
Isteri Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Tanimbar-Provinsi Maluku, menyuru mantan sopir suaminya (Kepala Dinas-red) untuk menjual mesin kendaraan roda empat tipe pick up HILUX warna silver milik Dinas Pertanian. Hal ini disampaikan langsung oleh beberapa pihak saat diwawancarai tim media ini Minggu, 18/05/2025 sekitar pukul 17.00 WIT.
saat awak media ini mewawancarai sumber dimana kendaraan dinas dimaksud dititipkan selama beberapa tahun lalu karena mengalami kerusakan dan sumber menyampaikan bahwa mereka tidak tahu, tiba-tiba mantan sopir dinas itu bersama salah satu pembeli menjumpai dirinya (sumber-red) dan menyampaikan bahwa mesin mobil itu mau di bawah untuk diperbaiki, terangnya.
Setelah itu, tim langsung menuju ke kediaman pembeli untuk memperoleh keterangan darinya (pembeli-red) terkait transaksi tersebut, dan pembeli mengakui bahwa benar mesin mobil dinas pertanian itu dijual kepada dirinya.
Pembeli juga menyampaikan bahwa dirinya sempat bertanya kepada penjual bahwa apakah tidak ada masalah dengan mesin mobil yang dijualnya, dan yang bersangkutan (mantan sopir dinas-red) meyakinkan dirinya bahwa mesin kendaraan tersebut tidak ada masalah karena telah dihapus.
Karena diyakinkan bahwa penjualan mesin kendaraan dinas itu tak bermasalah, akhirnya sang pembeli membayar dengan tunai senilai Rp. 7 juta kepada penjual (mantan sopir kepala dinas pertanian-red), "setelahnya saya tidak tahu lagi", tutur pembeli.
Penelusuran tim berlanjut dengan menghubungi penjual (manta sopir kepala dinas pertanian-red) via telepon genggamnya guna mengkonfirmasi kebenaran informasi dimaksud dan sang mantan sopir kepala dinas pertanian itu bergegas memjumpai tim media ini di salah satu rumah kopi di kota Saumlaki sekitar pukul 20.00 WIT.
Ketika diwawancarai, mantan sopir kepala dinas pertanian itu yang merupakan penjual mesin kendaraan dinas tersebut mengakui bahwa benar dirinyalah yang mengurus dan menjual mesin kendaraan dinas itu atas perintah dari isteri Kepala Dinas Pertanian dengan alasan bahwa kendaraan tersebut sudah cukup lama di bengkel itu dan sebagian komponen kendaraan tersebut telah dicuri atau hilang, oleh karenanya isteri kadis pertanian menyuruh dirinya untuk menjual mesin tersebut, tuturnya.
Lanjutnya, ketika dirinya kembali usai mejual mesin mobil tersebut, dirinya dimarahi oleh kepala dinas pertanian dan sang bos (kadis pertanian-red) menyuruhnya mengembalikan uang serta mengambil kembali mesin kendaraan dinas tersebut. Reaksi sang kadis memicu pertanyaan, ada apa gerangan?
Kepala dinas pertanian Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dihubungi melalui sambungan selulernya guna dimintai klarifikasinya namun tidak merespon.
Olehnya itu, Tim media ini berharap dan meminta Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa agar memanggil Kepala Dinas Pertanian untuk meminta pertanggujawabannya terkait hal dimaksud dan menindak dengan tegas jika benar yang dilakukan oleh isteri sang Kadis tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (IM.Tim).
Editor : Redaktur