InvestigasiMabes.com |Takalar -SPBU tersebut terletak di desa Boddia, Kecamatan Galesong, kabupaten takalar Sulawesi Selatan
Berdasarkan hasil Pantauan media ini (21/05/2025) sore, karyawan SPBU 74.92205 terlihat mengisi BBM jenis pertalite ke dalam jerigen.
BBM subsidi ini seharusnya dapat dibeli menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian, namun dengan jumlah terbatas, yaitu 35 liter per orang.
Namun, di lokasi, warga membawa tiga jerigen plastik ukuran 33 liter
Hal ini menunjukkan bahwa pihak SPBU Boddia diduga melakukan penyelewengan BBM subsidi yang bukan peruntukannya.
Selain itu, SPBU Boddia juga keras diduga bekerjasama dengan para pengecer guna untuk mendapatkan uang jirigen
Pasalnya, dimana para pengecer terlihat bukan warga takalar namun kebanyakan warga gowa sehingga kuat dugaan bahwa pihak SPBU Boddia keras menyalahi aturan
Olehnya itu, ini suatu tantangan bagi pihak APH dalam ini polres takalar dan Polda Sulsel apakah akan menindak lanjuti dengan terbitnya dimedia ini ataukah ingin jadi penonton?
Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penyalahgunaan dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.
Editor : Redaktur