Diduga SPPD Tujuh Anggota BPD Di Palsukan Pemdes Namtabung

Diduga SPPD Tujuh Anggota BPD Di Palsukan Pemdes Namtabung
Diduga SPPD Tujuh Anggota BPD Di Palsukan Pemdes Namtabung

InvestigasiMabes.com l Maluku --Diduga Pemerintah Desa Namtabung Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar - Provinsi Maluku, memalsukan tandatangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tujuh Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Namtabung Tahun anggaran 2022.

Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu narasumber yang enggan menyebutkan namanya pada saat tim media mewawancarai ia (sumber-red) Rabu, 28/05/2025 sekitar pukul 17.00 WIT.

Amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengatur berbagai larangan dan sanksi bagi perangkat desa, termasuk Kepala Desa, yang melanggar kewajiban dan aturan yang ditetapkan begitu juga Sanksi Administratif dan Pidana dapat dikenakan terhadap pelanggaran tersebut.

UU Desa menetapkan berbagai larangan bagi perangkat desa, seperti penyalahgunaan wewenang, juga sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan/atau pemberhentian.

Adapun itu, pelanggaran tertentu terhadap UU Desa dapat berakibat pidana, seperti Pemerintah Desa yang melakukan pemalsuan tanda tangan SPPD (Surat Perintah Perintah Perjalanan Dinas) dapat dijerat pidana sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

Dirinya, juga menyampaikan kepada awak media ini bahwa pemalsuan tandatangan tersebut yang dibuat oleh Pemdes Namtabung dalam rangkah perjalanan dinas bagi Ketua BPD dan beberapa anggota lainnya ke Kecamatan Selaru Desa Adaut di tahun 2022 itu, menurutnya tidak benar karena dirinya dan beberapa anggota lainnya belum pernah melaksanakan perjalanan dinas di tahun itu bahkan pihaknya tidak pernah menandatangani Surat Perjalanan dinas dimaksud, tegasnya.

Tambahnya, tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa sangat merugikan pihaknya dan diduga, sudah punya niat jahat untuk melahap dana tersebut karena pihaknya (BPD) sama sekali tidak diberitahukan bahkan transparansi tidak diberlakukan mengakibatkan beberapa Anggota BPD yang namanya termuat dalam SPPD itu gerang dengan aksi yang disinyalir korupsi, tuturnya.

Sebagai mana diketahui bahwa, pemalsuan tanda tangan termasuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dilarang dalam KUHP. Jika tanda tangan palsu digunakan untuk mendapatkan keuntungan atau menimbulkan kerugian, maka dapat juga dikenakan pasal penipuan atau pemakaian surat palsu, juga dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP, tentang Barang Siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak atau Yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah benar dan tidak palsu dengan ancaman Hukuman Pidana.

Olehnya itu, dirinya mewakili Anggota BPD lainnya, berharap kepada Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa agar menindak tegas Pemdes Namtabung yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melahap dana SPPD tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku, juga kepada Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki untuk dapat memanggil dan memeriksa Pemdes Namtabung perihal dugaan pemalsuan tandatangan SPPD sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tutupnya.

(Red-IM tim).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim InvestigasiMabes Maluku