Abdul Wahid Bantah Dakwaan KPK, Tuduhan Pemerasan Hanya Dramatisasi

Foto Investigasi Mabes
Abdul Wahid Bantah Dakwaan KPK, Tuduhan Pemerasan Hanya Dramatisasi
Abdul Wahid Bantah Dakwaan KPK, Tuduhan Pemerasan Hanya Dramatisasi

InvestigasiMabes.com l Riau -- Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, secara tegas menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026). Wahid menilai tuduhan terkait dugaan pemerasan dalam pengelolaan anggaran proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau tidak sesuai fakta dan cenderung didramatisasi.

Dalam persidangan tersebut, Abdul Wahid membantah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan KPK. Ia menegaskan bahwa pergeseran anggaran yang dipersoalkan adalah langkah administratif yang sah dan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Wahid dituduh melakukan pemerasan dalam anggaran proyek infrastruktur bersama Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam, yang diadili dalam berkas terpisah.

Usai menjalani persidangan, Abdul Wahid menjelaskan bahwa kebijakan anggaran yang diambilnya mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Ia menyebut perannya hanya menjalankan fungsi administratif sebagai kepala daerah.

"Tidak ada pelanggaran hukum, karena semua prosedur telah mengikuti aturan yang berlaku. Proses pengusulan dan pembahasan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sementara saya hanya menandatangani Peraturan Gubernur," ujar Abdul Wahid kepada awak media.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim buru berita
Bagikan


Berita Terkait
Terkini