Dalam konteks tanggung jawab, setidaknya ada tiga pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban. Pertama, rekanan atau kontraktor pelaksana yang dengan sengaja atau lalai melakukan pekerjaan di luar standar teknis. Kedua, Dinas PUPR Banyuwangi sebagai penanggung jawab teknis sekaligus otoritas pengawasan internal. Ketiga, aparat pengawasan eksternal, termasuk inspektorat daerah dan legislatif yang gagal mengendus potensi pelanggaran sejak dini. Apabila dugaan korupsi ini benar, maka ada unsur pidana yang patut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Tragedi amblesnya paving di GPH ini bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari mata rantai praktik buruk tata kelola anggaran infrastruktur yang kerap luput dari sorotan publik. Kasus ini perlu menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk menghentikan pola proyek asal jadi yang hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi menyengsarakan rakyat di ujungnya. Transparansi, audit publik, dan investigasi independen harus segera dilakukan sebelum kegagalan-kegagalan lain memakan korban lebih besar.
Red. Editor : RedakturSumber : Team