InvestigasiMabes.com | Banyuwangi -
Oleh:
Herman Sjahthi, M.Pd., M.Th., CBC.
(Akademisi & Aktivis)
Surat resmi bernomor 973/429.203/2023 yang ditandatangani Ir. H. Mujiono, M.Si saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah Banyuwangi menjadi polemik publik karena mewajibkan pelaku tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) baik yang memiliki izin maupun tidak untuk mendaftar sebagai Wajib Pajak Daerah dan membayar pajak. Substansi surat ini menuai kritik karena dinilai melegitimasi aktivitas tambang ilegal melalui pendekatan fiskal. Kini, kebijakan itu kembali diperbincangkan karena Ir. Mujono telah menjabat sebagai Wakil Bupati, menimbulkan dugaan adanya kesinambungan kekuasaan yang berpotensi melanggengkan praktik-praktik yang menyimpang dari hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kebijakan ini dikritik tajam oleh akademisi dan aktivis Herman Sjahthi yang menilai bahwa surat tersebut mencerminkan pembiaran sistemik terhadap tambang ilegal. Alih-alih menertibkan atau menindak pelanggaran, Pemkab Banyuwangi justru terkesan memfasilitasi pelanggaran hukum dengan menjadikan kegiatan ilegal sebagai objek pajak. Hal ini menciptakan apa yang disebut “legalitas abu-abu” atau bentuk pemutihan terselubung, yang mencederai asas hukum dan logika tata kelola sumber daya alam.
Secara yuridis, kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mewajibkan setiap aktivitas pertambangan memiliki izin resmi (IUP/IUPR/IUPK), serta UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah yang menegaskan bahwa objek pajak hanya sah jika berasal dari kegiatan legal. Dengan memungut pajak dari aktivitas yang belum memiliki dasar hukum yang sah, maka Pemkab Banyuwangi berisiko melanggar prinsip legalitas perpajakan dan asas good governance. Hal ini bahkan bisa dikualifikasikan sebagai pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang jika dilakukan dengan kesengajaan.
Tuntutan untuk mencabut atau mengklarifikasi surat tersebut kini mengemuka dari berbagai pihak, termasuk usulan agar Pemkab Banyuwangi menghentikan segera pungutan pajak terhadap tambang ilegal dan menertibkan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin. Lebih lanjut, muncul seruan agar dilakukan audit menyeluruh oleh BPK dan KPK terhadap penerimaan pajak MBLB pasca-terbitnya surat tersebut. Kritik-kritik ini berangkat dari kekhawatiran bahwa pendekatan fiskal terhadap kegiatan ilegal hanya akan merusak sistem hukum dan memperburuk tata kelola sumber daya alam yang selama ini sudah rentan dengan praktik koruptif dan kolusif.
Yang memperparah keadaan adalah sikap diam Wakil Bupati Mujiono ketika dimintai konfirmasi oleh media. Tidak adanya tanggapan resmi atas isu strategis ini justru memperkuat dugaan publik bahwa terdapat hal-hal yang sengaja ditutupi. Dalam konteks etika politik dan administrasi publik, diam bukanlah jawaban yang bertanggung jawab. Ketika pejabat publik memilih bungkam atas kebijakan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat, maka kepercayaan publik akan terkikis dan krisis legitimasi kekuasaan pun tak terelakkan. Banyuwangi membutuhkan pemimpin yang berani bertindak transparan dan bertanggung jawab, bukan justru bersembunyi di balik diam dan formalitas jabatan.
Red.
Editor : RedakturSumber : Team