InvestigasiMabes.com | Serang Banten -Diduga Serobot Lahan Warganya, Untuk Proyek Pembagunan Jalan
Pemerintah Desa Seuat jaya kecamatan petir kabupaten serang provinsi Banten ,diduga Serobot Lahan Warganya, untuk dijadikan sebagai Proyek Pembagunan Jalan pemukiman kampung sumampir sidamukti RT 14 RW 03/
Dengan itu pemilik lahan salehah merasa keberatan dan dirugikan atas ulah dari oknum Desa seuat jaya,
Kepada Media pemilik lahan berinisial salehah, mengungkapkan bahwa Lahan kami dijadikan akses jalan oleh pemerintah Desa tanpa sepengetahuannya.
” Tanpa sepengetahuan kami, lahan kami dibangunkan jalan, kami merasa tidak dihargai dan sangat dirugikan , itulah sebabnya kami menutup dan pasang patok jalan tersebut khususnya diarea dalam lokasi saya yang kurang lebih 20 meter”. Ungkapnya keluarga salehah, ujarnya, Selasa (15/07/25).
Keluarga salehah juga akui bahwa lahan tersebut sudah lama beralas Hak (milik).
” Sudah lama milik, dan lahan yang diserobot Pemerintah Desa Seuat jaya kurang lebih 20 Meter masuk area lokasi lahan milik saya”, Tambanya.
Sementara PJ, Desa Seuat jaya berusaha dikonfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya, semuanya saya serahkan ke perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat informasi yang masuk ke saya sudah beres dan surat pernyataan hibah nya pun ada terimakasih atas infonya, ujarnya PJ seuat,
Salah satu Penggiat madhadi Aktivis Kabupaten serang saat diminta tanggapannya mengungkapkan bahwa , “Jika Pemerintah Desa menggunakan lahan untuk pembangunan jalan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik lahan, beberapa undang-undang yang dapat dilanggar terkait dengan hak kepemilikan tanah dan prosedur pembebasan lahan antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).
UUPA mengatur tentang hak kepemilikan dan penguasaan atas tanah di Indonesia. Pasal 16 ayat (1) UUPA menyebutkan bahwa hak atas tanah yang sah adalah hak yang diatur sesuai dengan hukum yang berlaku dan dengan memenuhi prosedur yang benar. Mengambil tanah milik orang lain tanpa persetujuan dapat melanggar hak kepemilikan yang dijamin oleh undang-undang ini.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pasal 2 mengatur bahwa pengadaan tanah harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pasal 11 mengatur tentang kewajiban memberikan ganti rugi yang adil kepada pemilik lahan jika tanah mereka digunakan untuk kepentingan umum. Ungkapnya,
Selain itu didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
KUHPerdata mengatur tentang hak milik dan perlindungan terhadap hak kepemilikan. Jika tanah digunakan tanpa izin pemiliknya, ini dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (tindak pidana perdata). Pemilik tanah dapat menuntut ganti rugi atau bahkan pengembalian tanah yang telah digunakan.
Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian pada orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut. Penggunaan tanah tanpa persetujuan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan pemilik tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan ini mengatur pendaftaran tanah dan hak atas tanah. Tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan, jika tidak tercatat dengan sah dalam pendaftaran tanah atau tidak ada persetujuan pemilik, dapat melanggar aturan mengenai hak milik dan kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. Ujarnya
” Dalam hal penganggaran dana desa untuk pembangunan jalan, penting untuk mempertimbangkan beberapa faktor hukum dan administratif, termasuk persetujuan dari pemilik lahan yang akan terkena dampak pembangunan tersebut. Secara umum, pembangunan infrastruktur desa seperti jalan harus dilakukan dengan persetujuan pemilik lahan, terutama jika lahan tersebut menjadi lokasi pembangunan atau terkena dampak langsung”. Tutupnya,
(. ) **
Editor : RedakturSumber : Team