InvestigasiMabes.com | Labuhanbatu Utara - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Independent Bersatu (DPD LIBAS) melayangkan dua laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terkait dugaan indikasi penyimpangan anggaran dana desa tahun 2023-2024 di Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau. Laporan bernomor XXVIII/LBS/VII/2025
Dan anggaran tahun 2022-2024 di desa Sido Mulyo, kecamatan Aek Kuo, laporan bernomor XXlX/LBSVll/2025. Kamis,(24/07/2025).
Ansori Pohan Ketua Team Libas Labuhanbatu Raya menyampaikan kepada media investigasimabes.com Dasar Hukum
Laporan kami ini merujuk pada payung hukum :
- UU No. 28/1999 tentang Partisipasi Masyarakat- UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 (Pemberantasan Korupsi)
- UU No. 6/2014 tentang Desa
- Surat Edaran KPK Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Editor : RedakturSumber : Team