InvestigasiMabes.com | Jambi – Seorang warga Kota Jambi bernama Pendi, yang berprofesi sebagai wiraswasta, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kapolda Jambi. Pendi mengaku telah mengalami penindasan oleh Budiharjo selama lebih dari 3 tahun dan kriminalisasi selama lebih dari dua tahun, lantaran akses keluar masuk armada usahanya ditutup oleh warga bernama Budiharjo alias Acok.
Saya sudah berulang kali meminta Budiharjo untuk membuka pagar, namun mereka tetap menolak. Bahkan mereka menempatkan tiga unit truk usang secara sengaja di lahan saya untuk menghalangi akses,” ungkap Pendi dalam suratnya.
Pendi menyebut, meskipun ia telah melaporkan kejadian ini kepada lurah, camat, hingga Polresta Jambi, namun proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bukti hasil pengukuran ulang dari BPN Jambi menunjukkan bahwa tidak ada tumpang tindih lahan, dan pagar milik Budiharjo memang dibangun di atas jalan umum dan tanah milik Pendi.
Editor : RedakturSumber : Team