PN Ternate Eksekusi Toko Golden Bakery: Kepastian Hukum untuk Bank Mega

Foto Redaktur
PN Ternate Eksekusi Toko Golden Bakery: Kepastian Hukum untuk Bank Mega
PN Ternate Eksekusi Toko Golden Bakery: Kepastian Hukum untuk Bank Mega

InvestigasiMabe.com |Ternate, Selasa, 29 Juli 2025 - Menjadi saksi bisu atas eksekusi pengosongan Toko Golden Bakery yang berlokasi di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Proses hukum yang telah berlangsung ini mencapai puncaknya dengan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Eksekusi ini, berdasarkan putusan perkara eksekusi nomor 4/PDTX-HP/2025/2024, merupakan hasil akhir dari proses lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada tanggal 28 Juli 2024.

Bank Mega, sebagai pemenang lelang yang sah, telah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Ternate untuk menindaklanjuti hak tanggungannya atas Toko Golden Bakery. Proses ini menandai sebuah babak penting dalam penegakan hukum dan kepastian hukum bagi pihak pemenang lelang. Keberhasilan eksekusi ini diharapkan dapat memberikan contoh nyata bagi proses penyelesaian sengketa kepemilikan aset melalui jalur hukum yang benar.

Panitera Muda PN Ternate, Bapak Jefri Pratama, memberikan klarifikasi penting terkait pelaksanaan eksekusi tersebut. Beliau menjelaskan bahwa eksekusi yang dilakukan secara tegas dan terukur hanya berfokus pada pengosongan barang-barang yang berada di dalam toko. Bangunan fisik toko itu sendiri tidak termasuk dalam lingkup eksekusi kali ini. Hal ini sepenuhnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dan dipatuhi oleh PN Ternate.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, PN Ternate telah memberikan kesempatan yang cukup luas kepada pihak-pihak terkait. Tercatat, tenggang waktu selama delapan hari diberikan sebagai upaya ammaning atau teguran. Bahkan, atas pertimbangan Ketua Pengadilan, tenggang waktu tersebut diperpanjang hingga tiga bulan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak yang bersangkutan. Langkah ini menunjukkan komitmen PN Ternate dalam menegakkan hukum secara adil dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya sebelum mengambil tindakan eksekusi.

Bapak Jefri Pratama juga menekankan bahwa eksekusi ini murni merupakan tindak lanjut dari proses lelang dan berkaitan dengan hak tanggungan yang dimiliki oleh Bank Mega sebagai pemenang lelang. Eksekusi ini tidak terkait dengan perkara hukum lainnya. Dengan demikian, proses hukum ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi Bank Mega sebagai pihak yang berhak. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku dan menyelesaikan sengketa melalui jalur yang tepat.

InvestigasiMabes.com(Timm)

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini