InvestigasiMabes.com | Tanggamus - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanggamus, yang Bersumber dari dana APBD Tahun 2024, sejumlah Rp.127,3 Miliar lebih diduga diduga dikorupsi.
Pasalnya berdasarkan data dan hasil keterangan sejumlah narasumber yang minta dirahasiakan identitasnya menjelaskan jika dalam pelaksanaan kegiatan baik pengadaan barang dan jasa banyak yang fiktif serta di Mark-Up oleh sejumlah oknum pejabat terkait untuk mengejar keuntungan pribadi alias memperkaya diri.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh tim media Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus pada Tahun 2024 mendapat kucuran dana APBD sejumlah Rp127 miliar lebih.
Anggaran tersebut diperuntukan kegiatan belanja oprasi serta belanja modal pada dinas setempat sejumlah total sebesar Rp.127.398.795.283.Adapun dana sebesar itu untuk belanja oprasi senilai Rp99.484.099.355 dan belanja modal sebesar Rp27.914.695.928. Total dua sistem kegiatan tersebut sejumlah Rp.127.398.795.283.
Editor : RedakturSumber : Team