Satuan Narkoba Polres Muba berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu

Satuan Narkoba Polres Muba berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu
Satuan Narkoba Polres Muba berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu

InvestigasiMabes.com | Musi Banyuasin - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dua orang berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, di dua lokasi terpisah di Kabupaten Musi Banyuasin.

Tersangka pertama yang diamankan adalah YUSMEN (40), warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Penangkapan ini dilakukan sehari setelah petugas menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah beralamat di Dusun Desa Supat Barat, Kecamatan Babat Supat.

Dipimpin oleh Kanit Idik II IPDA Feri, SH, MH, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi kejadian. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,56 gram, 1 (satu) toples kaca, 1 (satu) wadah plastik putih, 1 (satu) bola plastik klip bening, 1 (satu) sekop plastik, dan 1 (satu) unit ponsel Vivo Y12s warna biru.

Tersangka mengakui bahwa semua barang bukti miliknya dan diserahkan kepada petugas di hadapan saksi umum, Sdr. Juannudin Bin Nasrun (almarhum). Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya di hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, Sat Resnarkoba kembali menangkap tersangka kedua, FAJRI (39), warga RT.001 RW.002 Kecamatan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka sering melakukan transaksi narkoba di lahan kosong milik pemerintah yang terletak di Jalan Lintas Sungai Lilin, Dusun IV Desa Pinang Banjar RT.12 RW.04. Petugas yang dipimpin oleh Kanit Idik II segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,46 gram, 1 (satu) dus rokok kretek merek Surya, 1 (satu) plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp100.000.

Ia mengakui bahwa barang bukti itu miliknya. Ia kemudian dibawa ke Kantor Polisi Muba untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara.

"Jadi kedua terduga pengedar ini sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan tingkat selanjutnya," kata Kabid Humas Polres IPTU Muba Hutahean, SH mewakili Inspektorat Narkoba Polres IPTU Muba Budi Mulya, SH, MH

Editor : Redaktur
Sumber : Team