InvestigasiMabes.com | Bengkalis — Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHPidana. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.
Perkara tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli emas yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Peristiwa awal terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 09.56 WIB, bertempat di Toko Perhiasan Perak Permadani, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial RK, laki-laki, 24 tahun, beragama Islam, dan berdomisili di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, diduga membeli emas yang tidak dilengkapi surat atau dokumen kepemilikan yang sah.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, emas tersebut sebelumnya dijual oleh tersangka JA kepada RK dengan nilai transaksi sebesar Rp35.000.000. Setelah membeli emas tersebut, RK kemudian menjualnya kembali kepada Toko Emas Nirwana.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai keberadaan pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Barat.
Pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 15.10 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan RK di Toko Perhiasan Perak Permadani.Saat dilakukan pemeriksaan awal, RK diduga mengakui keterlibatannya dalam transaksi emas tersebut. Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya satu unit telepon seluler merek iPhone serta dokumentasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik melakukan sejumlah tahapan, meliputi penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan terhadap tersangka, pemeriksaan urine, serta dokumentasi dan pengamanan barang bukti.
Polsek Mandau terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian transaksi serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian dan penadahan tersebut.
Editor : RedakturSumber : Team