InvestigasiMabes.com l Halsel – Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Halmahera Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus. Ratusan botol miras tersebut diamankan saat aparat melakukan operasi rutin di Pelabuhan Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, pada Senin malam (18/8/2025).
Barang haram yang diangkut menggunakan Kapal KM. Satria 99 Expres itu rencananya akan dipasarkan di Kota Ternate. Namun berkat ketatnya pengawasan dan razia rutin yang digelar aparat, penyelundupan tersebut berhasil digagalkan.
Kapolsek Bacan Timur, IPDA M. Syukri, S.H., menjelaskan penangkapan bermula dari pemeriksaan barang bawaan penumpang dan barang kiriman. “Saat melakukan pemeriksaan, kami menemukan tiga kardus Aqua dan tiga tas jinjing yang mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata berisi ratusan botol miras jenis Cap Tikus yang disembunyikan di dapur kapal,” ujarnya.
Dari hasil razia, aparat mengamankan 110 botol miras Cap Tikus sebagai barang bukti. Selanjutnya, barang bukti tersebut dimusnahkan. Sementara pemilik barang masih dalam penyelidikan, lantaran sempat melarikan diri saat razia berlangsung.Kapolsek menegaskan, peredaran miras merupakan salah satu pemicu utama tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban umum. “Kami berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyelundupan dan peredaran miras di wilayah hukum kami. Saat ini, penyelidikan terus dilakukan untuk mengidentifikasi pemilik barang serta jaringannya,” tegas IPDA Syukri.
Editor : RedakturSumber : Team