InvestigasiMabes.com | Jambi –Penegakan hukum di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan tajam. Pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, tim Krimsus Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap Bayu Anggara bersama dua rekannya, yang sehari-hari hanya bekerja sebagai tukang polot dengan upah harian.
Ironisnya, para pekerja kecil ini dijadikan tersangka, sementara pemilik sumur ilegal dan pemodal besar, yakni Iyan Kincai, justru tetap beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum.
Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang
Dari keterangan pihak keluarga, Bayu Anggara baru bekerja selama satu minggu dengan upah Rp600 ribu. Penangkapan dilakukan tanpa kejelasan status hukum yang adil, bahkan diduga hanya untuk mengorbankan buruh kecil sebagai tumbal hukum.
Lebih parah lagi, terdapat dugaan kejanggalan barang bukti (BB).
Menurut informasi, saat penangkapan ada 5 unit sepeda motor dan 1 unit mobil Canter yang turut diamankan. Namun, ketika penyidik menghadirkan barang bukti, hanya 1 sepeda motor dan beberapa alat kecil yang ditampilkan. Pertanyaan besar pun muncul: Kemana 4 motor dan 1 mobil Canter lainnya?
Jika benar ada penghilangan barang bukti, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam:
Pasal 421 KUHP: penyalahgunaan jabatan oleh aparat penegak hukum.
Pasal 372 KUHP: penggelapan barang bukti.
Pasal 184 KUHAP: penyidik wajib menghadirkan barang bukti yang lengkap dan sah.
Ketidakadilan Hukum yang Nyata
Masyarakat menilai, penegakan hukum ini tajam ke bawah, tumpul ke atas. Pekerja kecil yang tidak memiliki kemampuan membayar pengacara dikorbankan, sedangkan pemodal besar seperti Iyan Kincai justru diduga membayar aparat dan jaksa sebesar Rp90 juta agar tidak tersentuh hukum.
Padahal, jika mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti ada penerimaan uang oleh aparat atau jaksa untuk melindungi pelaku utama, maka hal itu dapat masuk dalam kategori suap dan gratifikasi, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Tuntutan Publik
Kasus ini sudah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, publik mendesak:
1. Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo turun tangan memantau langsung kasus ini.
2. Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi terhadap Kejati Jambi, terkait dugaan suap dan permainan kasus.
3. Polda Jambi diminta transparan menjelaskan keberadaan barang bukti yang hilang serta alasan tidak menyentuh pemodal utama.
Apabila hal ini terus dibiarkan, maka penegakan hukum di Jambi hanya akan menjadi alat kriminalisasi rakyat kecil, sementara pemodal besar kebal hukum.
Editor : RedakturSumber : Team