InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - Perlu kita ketahui bersama Syarat mendirikan jaringan tower meliputi kelengkapan dokumen legalitas (akta usaha, sertifikat tanah, IMB), persetujuan warga dan pemerintah daerah (rekomendasi Kepala Desa/Camat, izin lingkungan), kelayakan teknis (studi geoteknik, analisis dampak lingkungan, desain dan perhitungan struktur), serta kesanggupan memenuhi standar keselamatan dan standar operasional.
Di katakan yanto sebagai tim survei pendirian Jaringan Tower melalui uban selaku kepala tukang, bahwa sebelum mendirikan bangunan Tower pihaknya sudah ijin dengan Cahyanto kepala Desa Mekar Mulya kecamatan Palas kabupaten Lampung Selatan, serta ijin dengan 11 warga yang berada di lingkungan tower dan dispensasi sebesar Rp.300.000 untuk setiap kepala keluarga.jelas uban.rabu 10/09/25.
Namun sangat di sayangkan,ubat kepala tukang sekaligus yang mewakili pihak perusahaan tidak dapat menjelaskan terkait akta usaha, dampak pada lingkungan,sertifikat tanah, IMB, Rekomendasi camat, serta syarat syarat dokumen yang lainnya.
"Tower itu asal bangun pak,
Belum lengkap syarat syaratnya.ucapnya".
Editor : RedakturSumber : Team