Disinyalir Polisi Terlibat, Kuat Dugaan Mobil Bermuatan Solar Ilegal Bebas Beroperasi di Keluang

Disinyalir Polisi Terlibat, Kuat Dugaan Mobil Bermuatan Solar Ilegal Bebas Beroperasi di Keluang
Disinyalir Polisi Terlibat, Kuat Dugaan Mobil Bermuatan Solar Ilegal Bebas Beroperasi di Keluang

Investigasimabes.com | Keluang,musi Banyuasin - Praktik angkutan BBM ilegal refinery berjenis (Cong Solar) kembali mencoreng wajah penegakan hukum di kabupaten Musi Banyuasin,kali ini,sebuah mobil Fuso tanki warna Oren dengan nomor polisi B 9984 XQ ,

Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 17.00 wib. Tertangkap kamera awak media tengah melintas di jalan Kecamatan Keluang membawa minyak ilegal refinery dengan tanpa rasa takut.

bermula mobil tersebut sedang melintasi jalan Keluang - Talang Siku, pada saat mobil tersebut mau keluar dari jalan kecamatan Keluang posisi bermuatan minyak ilegal refinery berjenis Cong solar dan pada saat sopir diberhentikan oleh warga dan masyarakat sopir tersebut tidak mau berhenti dan tetap laju dijalan desa, setiba di jalan desa Keluang pas di jalan jelek akhirnya mobil tersebut bisa di berhentikan gunanya untuk konfirmasi bahwasanya apa yang di bawa oleh sopir tersebut.

Sopir enggan menyebutkan nama nya, dan akhirnya sopir menyebutkan nama koordinasinya, sopir menyebutkan nama Pak DEDI Anggota kepolisian, ntah itu nama samaran atau nama asli.

Ketika di tanya apa yang dibawa, sopir menyebutkan bawa minyak ilegal refinery berjenis Cong solar hasil penyulingan minyak di kecamatan Keluang, wilayah hukum Polsek keluang.

Tidak selang beberapa menit, ada warga desa pinang Banjar,kec.sungai Lilin menghubungi salah satu wartawan inisial (F)

Guna memberitahukan bahwa ada mobil Fuso tanki tronton warna Oren no plat mobil B 9984 XQ

Mau keluar dari jalan Keluang - Talang Siku, tibanya pada saat di berhentikan warga desa pinang Banjar, sopir malah tambah laju gass hampir mau menabrak warga.

Akhir wartawan tersebut menghubungi pak Kadus pinang Banjar inisial (J)

Guna mau konfirmasi apakah benar warganya mau di tabrak mobil.

"Iya pak warga saya hampir saja di tabrak oleh mobil tersebut, jalan sangat ramai penduduk dan warga tersebut sengaja ingin berhentikan mobil itu karena ingin menegur malah tancap gas"ujar pak Kadus (J)

Penelusuran lanjutan menguatkan dugaan bahwa mobil angkutan minyak ilegal Rifeneri sejenis leluasa melintas karena adanya perlindungan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Keterlibatan oknum ini menunjukkan bahwa praktik ilegal ini tidak berjalan sendiri, melainkan diduga kuat sebagai bagian dari jaringan bisnis haram yang terorganisir dan sistematis.

Penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang seharusnya menegakkan hukum ini bukan hanya merusak citra institusi, tetapi juga memberi ruang bagi bisnis minyak ilegal berkembang liar tanpa kendali. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap aparat keamanan.

Mobil angkutan BBM ilegal melanggar beberapa undang-undang, terutama terkait dengan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti pengangkutan yang tidak sesuai tujuan, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, modifikasi tangki BBM yang mengubah tipe kendaraan juga merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penjelasan Lebih Lanjut:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001:

Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk pengangkutan dan niaga BBM yang tidak sesuai dengan izin atau tujuan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Modifikasi Tangki BBM:

Modifikasi tangki BBM yang mengubah tipe kendaraan dapat melanggar Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Penyalahgunaan BBM Subsidi:

Selain pengangkutan, penyalahgunaan BBM subsidi dalam bentuk lain, seperti pemanfaatan oleh pihak yang tidak berhak (industri, perseorangan dengan mobil mewah) juga menjadi perhatian serius pemerintah dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Penerapan UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja):

UU ini juga mengatur tentang sanksi bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, yang juga disebutkan dalam Pasal 55 dan 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004.

Mohon untuk pak Kapolda Sumsel segera ditindaklanjuti mobil mobil yang mengangkut minyak ilegal refinery yang sudah melanggar dan bila perlu tangkap oknum oknum yang terlibat membekingi mobil minyak ilegal refinery.

Team awak media investigasi akan mencari lebih dalam lagi untuk menemukan informasi sampai ke akar akarnya. (Tim).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim buru berita