InvestisigasiMabes.com | Bandung - Kabid humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S. i. K, M. H, mengatakan bahwa Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Dari hasil operasi, polisi mengamankan sebanyak 28 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk serta sejumlah alat untuk melakukan kejahatan
Pengungkapan ini berawal dari tiga laporan polisi di wilayah suka sari Kiaracondong, dan Lengkong, Polisi kemudian menangkap lima orang tersangka berinisial ISS, TSI, S, dan H, yang berasal dari kota Bandung dan Lampung
" Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci palsu, hingga memanfaatkan kelalaian para pemilik nya yang meninggalkan kunci kendaraan, akibat nya para korban mengalami kerugian materi hingga puluhan juta rupiah ".ujar nya.
Para pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Senin ( 30/9)
Editor : RedakturSumber : Team