InvestigasiMabes.com | Bitung, 30 September 2025 – Sidang perkara Arjun Monoarfa di Pengadilan Negeri (PN) Bitung dijadwalkan akan memasuki agenda putusan pada Selasa, 7 Oktober 2025 mendatang. Terdakwa dalam perkara ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung terkait dugaan perbuatan pasif atau membiarkan tindak pidana terjadi.
Kuasa hukum terdakwa, Timothy, menegaskan pihaknya sejak awal telah menyampaikan bantahan secara formil maupun materil dalam nota pembelaan dan duplik. Menurutnya, banyak hal yang dinilai tidak masuk akal serta tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Hasil putusan seperti apa nanti, tentu harus dihormati. Namun bila kami tidak sependapat, upaya hukum akan ditempuh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Timothy menyoroti sikap penuntutan yang dinilai janggal. Ia menegaskan bahwa jaksa seharusnya berlaku adil dalam setiap perkara. “Yang melakukan perbuatan pasif saja bisa didakwa, sementara yang melakukan perbuatan aktif justru tidak turut serta jadi terdakwa. Kalau mau adil, adil betul-betul. Ayo tegakkan hukum kalau memang penegak hukum,” tegasnya.
( tim )
Editor : RedakturSumber : Team