InvestigasiMabes.com | Jakarta – Menanggapi surat undangan klarifikasi perkara dari Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah yang dialamatkan kepada salah satu jurnalis kami, Pimpinan redaksi InvestigasiMabes.com, Rudi Andesta, menegaskan bahwa pemberitaan yang dipersoalkan sejatinya sudah sesuai dengan etika jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam praktiknya, berita yang diterbitkan selalu melalui proses verifikasi, konfirmasi kepada narasumber yang berkompeten, serta dilandasi kepentingan publik. Narasi yang dipersoalkan justru merupakan hasil wawancara dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait sehingga bukan opini sepihak, apalagi informasi bohong.
“Kami menghormati proses hukum, namun kami tegaskan bahwa produk jurnalistik tidak bisa dipidanakan. Jika ada pihak yang keberatan, mekanismenya sudah jelas yaitu melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan kriminalisasi pers,” tegas Pimpinan Redaksi.
“Kami berdiri di garis depan untuk menjaga hak masyarakat memperoleh informasi. Tuduhan yang dialamatkan ke Media kami sangat tidak berdasar. Kami yakin Dewan Pers pun memandang bahwa kasus seperti ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan ranah pidana,” tambah pernyataan redaksi.
Editor : RedakturSumber : Redaksi