Eksekusi Rumah Sengketa di Solok Berjalan dengan Pengamanan Ketat

Foto Redaktur
Eksekusi Rumah Sengketa di Solok Berjalan dengan Pengamanan Ketat
Eksekusi Rumah Sengketa di Solok Berjalan dengan Pengamanan Ketat

InvestigasiMabes.com |Solok, 15 Oktober 2025 - Pengadilan Negeri Solok melaksanakan eksekusi rumah yang disengketakan antara Elfianos Dtk Maharajo Basa mewakili kaumnya suku Jambak, Aro Talang, dengan Taye yang telah menempati rumah tersebut sejak lama. Eksekusi ini dilakukan setelah putusan pengadilan yang memenangkan Elfianos menjadi tetap dan tidak dapat dibanding lagi.

Sengketa ini bermula dari perjanjian penempatan rumah antara orang tua Taye dengan Dtk Maharajo Basa yang telah kedaluwarsa. Tanah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah wakaf untuk Masjid Raya Talang, sehingga Elfianos sebagai wakil kaumnya merasa berhak untuk mengambil alih rumah tersebut.

Sebelum eksekusi, telah diadakan musyawarah untuk menyelesaikan perkara ini secara damai, namun Taye tidak menerima tawaran tersebut dan mengajukan banding. Setelah melalui proses persidangan yang panjang, Elfianos akhirnya memenangkan perkara tersebut karena memiliki bukti dan data yang kuat.

Eksekusi rumah sengketa ini berdasarkan kepada Perdata nomor 38/Pdt.G/2022/PN kbr jo Perdata nomor 38/Pdt.Plw/2022/PN Kbr jo Nomor 230/PDT/2023/PT PDG JO 4581 K/Pdt/2024, yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk juru sita Pengadilan Negeri Solok, Kapolsek Talang, Sekneg Wali Nagari Talang, serta Satgas Pengamanan dari Polres Solok yang terdiri dari 30 personel. Hadir pula pengacara kedua belah pihak serta masyarakat sekitar objek perkara.

Dengan pengamanan yang ketat, eksekusi rumah sengketa ini berjalan dengan lancar dan tertib. Putusan pengadilan ini menunjukkan bahwa hukum ditegakkan untuk menyelesaikan sengketa tanah wakaf yang telah berlangsung lama.

( Nisfu Bachtiar )

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini