InvestigasiMabes.com | Banyuasin - Terkait aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) di gudang yang diduga tak berizin yang berlokasi di Jalan lintas Palembang Banyuasin tepatnya di Desa Lubuk Lancang Kabupaten Banyuasin. Fakta di lapangan bahwa mobil mobil truk tangki yang mengangkut cpo tersebut diduga milik perusahaan.
Menurut keterangan dari narasumber yang namanya minta tidak dipublikasikan dalam pemberitaan ini mengatakan, “truk-truk tangki CPO keluar-masuk tanpa henti, bahkan hingga larut malam, tanpa pengawasan dan legalitas yang jelas. CPO itu milik perusahaan diselewengkan oknum sopir truk tangki.
Lebih lanjut, narasumber menyebut bahwa praktik “kencing” alias pengurangan muatan truk kerap terjadi di lokasi tersebut. Para sopir diduga sengaja menurunkan sebagian CPO ke gudang tersebut sebelum melanjutkan perjalanan, dalam pola distribusi ilegal yang telah berlangsung cukup lama.
Warga mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan. Jika terbukti ilegal, aktivitas ini wajib dihentikan dan semua pihak yang terlibat, termasuk oknum yang membekingi, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh mafia industri yang mengabaikan keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Editor : RedakturSumber : Team