InvestigasiMabes.com l Ternate — Kepolisian Resor Ternate melalui personel Opsnal Polsek Ternate Utara berhasil mengamankan ratusan kantong minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus di Pelabuhan Ikan Tuna, tepatnya di lokasi Tulang Ikan, Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, pada Senin (17/11/2025).
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman minuman keras menggunakan perahu fiber berwarna merah milik seorang warga Kelurahan Dufa-Dufa. Miras tersebut diketahui berasal dari Desa Tosoa, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Ternate Utara langsung bergerak menuju lokasi, melakukan razia, dan mengamankan barang bukti ke Mako Polsek.
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan bahwa pemilik perahu sekaligus miras ilegal tersebut berinisial R.A. (44), seorang nelayan yang berdomisili di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara.
“Barang bukti yang diamankan berupa minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 15 kantong plastik sedang warna hitam, dengan total 300 kantong plastik bening ukuran 600 ml,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, pemilik miras telah dibuatkan surat pernyataan agar tidak lagi menjual minuman beralkohol maupun terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.
Kasi Humas Polres Ternate juga mengimbau kepada seluruh warga agar selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas ilegal yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Ternate.
InvestigasiMabes.com(tim)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim