InvestigasiMabes.com |
SURAT TERBUKA
Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Penerintah Kabupaten Kota seluruh Kalimantan Barat Bank Indonesia Kalimantan Barat OJK Kalimantan Barat.
Bahwa saya NIDIA CANDRA, SH sebagai Praktisi Hukum Kalimantan Barat meminta dan Menuntut agar para Kepala Daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota dan BI Kalimantan Barat serta OJK Kalimantan Barat untuk mengeluarkan suatu aturan pelaksana yang Jelas terhadap seluruh transaksi yang ada di Kalimantan Barat Wajib menggunakan Mata uang Rupiah, para pengusaha dan UMKM disemua bidang tidak boleh menolak pembayaran secara Cash menggunakan mata uang rupiah.
Hal demikian sesuai Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, dan siapa pun dilarang menolak pembayaran Rupiah.
Aturan ini berlaku untuk semua transaksi di wilayah Indonesia.
Pemerintah dan Bank Indonesia terus menegaskan aturan ini untuk memastikan Rupiah tetap menjadi alat pembayaran utama dan sah di setiap transaksi secara khusus di Kalimantan Barat dan umum di ndonesia, dimana transaksi tersebut untuk menjaga stabilitas dan martabat mata uang nasional.
UU No.11 Tahun 2011 tentang Mata Uang juga mengatur tentang pengecualian penggunaan Rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.”
Pasal 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian
kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan
secara tertulis.
Kewajiban Menerima pembayaran menggunakan mata uang Rupiah juga dipertegas dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jika ada pengusaha dan UMKM Menolak penbayaran dari Konsumen atau pembeli secara Tunai maka segera buat laporkan ke aparat hukum setempat agar menjadi pembelajaran dan efek jera, sebagaimana dimaksud dalam perbuatan tersebut juga termasuk dalam perbuatan pidana yang diatur pada Pasal 33 ayat (2) UU 7/2011 yang terletak Bab X tentang Ketentuan Pidana.
Pasal 33 Ayat (2)
(2) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah
yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran
atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi
dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan
lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
Metode pembayaran secara non-tunai menurut menurut saya didesain untuk memudahkan dan memberikan pilihan kepada konsumen untuk membayar dengan cara yang paling efektif dan nyaman untuk mereka. Sehingga, kehadiran metode pembayaran uang non-tunai tidak boleh mengesampingkan pembayaran uang tunai dari konsumen dan warga negara Indonesia.
Demikian Surat Terbuka ini saya sampaikan agar Pemerintah secara tegas untuk memberikan kenyamanan warga Negaranya dan menjaga martabat dari Rupiah sebagai Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Team MabesInvestigas Kaperwil kalbar (Hamzah)
Editor : RedakturSumber : Team