InvestigasiMabes.com | Banyuwangi - Alih fungsi ratusan hektar lahan perkebunan di wilayah Kecamatan Glagah, Banyuwangi, bukan lagi isu teknis pertanian. Perubahan lahan yang sebelumnya ditanami karet, kopi, dan cengkeh menjadi tanaman musiman seperti cabai, tomat, dan jagung, bahkan sebagian dibiarkan terbuka, adalah persoalan serius tata ruang dan lingkungan hidup.
Tanaman keras memiliki fungsi ekologis vital: menahan air, menjaga struktur tanah, dan mengendalikan limpasan. Ketika vegetasi tersebut diganti tanaman berakar dangkal, fungsi resapan air hilang secara sistematis. Dalam kondisi cuaca ekstrem yang kian sering terjadi, situasi ini menjadikan banjir bukan ancaman hipotetis, melainkan risiko yang sedang dibentuk.
Yang membuat persoalan ini kian mengkhawatirkan adalah tidak adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Peninjauan lapangan oleh DPRD memang pernah dilakukan, namun berhenti tanpa rekomendasi dan tanpa konsekuensi hukum. Sidak yang tidak diikuti tindakan nyata hanya menciptakan ilusi pengawasan, bukan perlindungan bagi masyarakat.
Jika alih fungsi dari tanaman keras ke tanaman musiman dilakukan tanpa izin lingkungan dan tanpa penyesuaian tata ruang, maka telah terjadi pelanggaran hukum yang terang-benderang. Dalam konteks ini, diamnya pemerintah daerah tidak bisa lagi dibaca sebagai kehati-hatian, melainkan pembiaran yang berpotensi menjerumuskan masyarakat ke dalam risiko bencana.
Negara tidak boleh hadir hanya saat bencana terjadi. Kewenangan yang tidak digunakan adalah bentuk kelalaian. Transparansi perizinan, penghentian aktivitas bermasalah, dan penegakan hukum lingkungan adalah kewajiban konstitusional, bukan pilihan politis.
Jika banjir kelak benar-benar terjadi, publik berhak mencatat: kerusakan lahannya diketahui, risikonya dipahami, namun tindakan sengaja ditunda.Itulah yang membuat persoalan ini bukan semata soal tanaman, melainkan soal keberanian negara menjalankan tanggung jawabnya.
Oleh :Yanto LPKMI
Editor : RedakturSumber : Yanto LPKMI