InvestigasiMabes.com | Lampung Timur -- Padamnya sejumlah Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalur Dua Lampung Timur akhirnya mendapat penjelasan resmi dari PT PLN (Persero). Pemutusan aliran listrik tersebut disebabkan adanya tunggakan pembayaran rekening listrik selama satu bulan yang belum diselesaikan oleh instansi pengelola.
Penjelasan itu disampaikan langsung oleh Widya Ekakristanti, Manager ULP PLN Sukadana, saat menanggapi konfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/1/2026).
“Padamnya PJU tersebut disebabkan adanya tagihan pembayaran listrik selama satu bulan yang belum diselesaikan. Sesuai ketentuan yang berlaku, PLN melakukan pemutusan sementara pasokan listrik kepada pelanggan yang belum memenuhi kewajibannya, termasuk PJU,” jelas Widya.
Widya menegaskan bahwa langkah pemutusan dilakukan secara prosedural dan bukan tindakan sepihak. Sebelum pemutusan, PLN telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur selaku pihak pengelola PJU.
“Pemutusan dilakukan setelah adanya koordinasi. PLN menjalankan aturan yang sama kepada seluruh pelanggan tanpa terkecuali,” tegasnya.
PLN juga mengakui bahwa PJU memiliki peran vital bagi keselamatan dan kenyamanan masyarakat, khususnya pada malam hari. Namun demikian, penerapan regulasi tetap harus dijalankan secara konsisten.
“Saat ini status PJU tersebut adalah pemutusan sementara. Apabila kewajiban pembayaran telah diselesaikan oleh Dinas Perhubungan Lampung Timur, maka PLN akan segera melakukan penyambungan kembali,” tambah Widya.
PLN menyatakan membuka ruang komunikasi dan koordinasi seluas-luasnya agar persoalan ini dapat segera dituntaskan. Widya juga mengimbau seluruh pelanggan, termasuk instansi pemerintah, agar melakukan pembayaran listrik tepat waktu guna menghindari terganggunya pelayanan publik.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami kondisi ini dan tetap mendukung upaya bersama dalam menjaga keandalan pasokan listrik di wilayah Lampung Timur,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan Lampung Timur maupun Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lampung Timur belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait tunggakan pembayaran dan langkah penanganan lanjutan. (Rusman Ali)
Editor : RedakturSumber : Team