InvestigasiMabes.com | Manado - Polresta Manado memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus Makeret menyusul pernyataan keluarga korban GS bersama kuasa hukumnya. Kepolisian memastikan bahwa proses hukum saat ini masih berjalan dan terus dilakukan pendalaman melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, Minggu (25/1/2026).
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Ewin Kristanto melalui Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut pihak kepolisian telah mengamankan dua orang.
“Satu orang berinisial VP (18) telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan serta ditempatkan di Rumah Tahanan Polresta Manado,” ujar IPTU Agus.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial MVW (15), berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, belum ditemukan adanya keterlibatan dalam tindak pidana dimaksud. Oleh karena itu, MVW ditetapkan berstatus sebagai saksi dan tidak dilakukan penahanan.Meski demikian, demi kepentingan pengawasan serta perlindungan terhadap saksi yang masih di bawah umur, MVW untuk sementara waktu belum dipulangkan dan tetap diamankan di Polresta Manado sambil menunggu hasil pendalaman lebih lanjut.
Editor : RedakturSumber : Team