Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diamankan di Lampung Selatan

Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diamankan di Lampung Selatan
Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diamankan di Lampung Selatan

InvestigasiMabes.com | Lampung Timur — Team Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah menyampaikan bahwa pelaku berinisial RDA (45), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, telah berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah korban yang beralamat di Dusun III Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Saat kejadian, sepeda motor milik korban terparkir di bagian belakang rumah.

Berdasarkan keterangan korban, saat itu dirinya sedang beristirahat dalam posisi rebahan di dapur. Korban sempat mendengar suara sepeda motor, namun tidak langsung keluar untuk memeriksa. Sekitar lima hingga sepuluh menit kemudian, korban keluar rumah dan mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp10.000.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pasir Sakti.

Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil pengembangan, Team Tekab 308 Presisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan di Polsek Palas, Polres Lampung Selatan.

Petugas kemudian bergerak menuju Polsek Palas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku RDA mengakui telah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban serta 1 lembar STNK sepeda motor tersebut. Barang bukti diamankan dari tangan pelaku.

Atas perbuatannya, RDA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)

Editor : Redaktur
Sumber : Team