Dua Pengguna Sabu Diciduk di Room Karaoke, Pemilik Ikut Diamankan

Dua Pengguna Sabu Diciduk di Room Karaoke, Pemilik Ikut Diamankan
Dua Pengguna Sabu Diciduk di Room Karaoke, Pemilik Ikut Diamankan

InvestigasiMabes.com | Lampung Timur – Aparat Polsek Labuhan Ratu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pelaku diamankan dalam penggerebekan di sebuah room karaoke di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Ratu AKP Asep Komarudin menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FDO (36), warga Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, serta FU (40), warga Kecamatan Labuhan Ratu yang diketahui sebagai pemilik room karaoke tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas mendapati kedua tersangka berada di dalam room karaoke.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket alat hisap sabu (bong) di kantong celana pelaku. Petugas juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di bawah meja, tepat di belakang posisi duduk tersangka, tersimpan di dalam kotak rokok merek Bull.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

1 botol alat hisap sabu (bong)

5 pipa kaca pyrex

4 batang cotton bud bekas pakai

9 sedotan/pipet bekas pakai

4 korek api tanpa kepala

Uang tunai Rp60.000

1 unit handphone merek VIVO

Selain itu, polisi juga menyita 7 plastik klip kecil berisi sabu-sabu dan 3 plastik klip bekas pakai yang berada di dalam kotak rokok merek Bull. Turut diamankan bungkus rokok Sampoerna Mild berisi 4 batang rokok merek Feloz serta 1 unit handphone merek INFINIX.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Labuhan Ratu dan akan dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Labuhan Ratu menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum setempat. (*)

Editor : Redaktur
Sumber : Team