Pengungkapan ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga bagian dari langkah preventif dan represif yang terus digencarkan Polres Wonogiri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat berjalan efektif. Polres Wonogiri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Dengan langkah tegas, respons cepat, dan komitmen berkelanjutan, Polres Wonogiri memastikan akan terus berada di garda terdepan dalam perang melawan narkotika demi terwujudnya Wonogiri yang bersih, aman, dan berdaya. (Humas Polres Wonogiri Polda Jateng) Editor : RedakturSumber : Team